Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menerapkan rekayasa lalu lintas (Lalin) pada sejumlah ruas jalan di Jakarta Barat. Hal itu dilakukan sehubungan adanya proyek Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) Zona-1 Paket 6 (Area 2-2) oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hendry Sampurna mengatakan berdasar peta jaringan pengerjaan telah dimulai pada Agustus 2023 sampai dengan Desember 2026, yang dilakukan secara bertahap.
Sedangkan jenis pekerjaan meliputi test pit, soil investigation, pekerjaan galian, pekerjaan turap baja, pekerjaan road deck pada titik tertentu dan jacking. Untuk jenis pekerjaan galian yakni arriving shaft dan driving shaft.
"Sehubungan dengan evaluasi dan review pekerjaan, terjadi sejumlah perubahan titik lokasi pekerjaan dari yang sudah berjalan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/3).
Perubahan titik lokasi pekerjaan yang dimaksud, lanjut Hendry, meliputi Jalan Pluit Karang Barat, Jalan Pluit Indah, Jalan Pluit Karang Utara, Jalan Pluit Karang Manis VII-Pluit Karang Sari VII - Pluit Karang Indah VIII, Jalan Latumenten dan Jalan Jembatan Dua raya, Jalan Pluit Karang Asri, Jalan Pluit Sakti, Jalan Pluit Kencana Raya, Jalan Pluit Karang Timur, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Jalan Pluit Selatan, Jalan Jembatan Tiga Raya, Jalan Bandengan Selatan, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan Jalan Jembatan Besi 1.
Untuk mengindari kepadatan lalu lintas di Jalan Jembatan Tiga Raya dan Jalan Bandengan Selatan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas dengan menggeser/diangkat sementara seperator busway dan akan dikembalikan setelah pekerjaan selesai.
Sedangkan pengerjaan JSDP di Jalan Jembatan Besi I, Dinas Perhubungan akan melakukan rekayasa lalin melalui Jalan Angke Jaya untuk kendaraan kecil atau warga sekitar dapat menggunakan Jalan Jembatan Besi II-Jalan Jembatan Besi III-Jalan Jembatan Besi IV dan Jalan Jembatan Besi V.
Ia menyebutkan, selesai pekerjaan, akan dilakukan pengembalian kondisi jalan sehingga dapat dilintasi kendaraan.
"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar mengindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tambahnya. (why)