Sebanyak 93.090 masker kain dari Pemprov DKI Jakarta dibagikan kepada warga di tujuh RW Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Menurut Lurah Sukabumi Selatan, Hj Maiyanti Aziz, masing masing warga mendapatkan dua masker kain. Ia pun mengimbau seluruh warganya untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Jika ada yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sesuai Pergub No 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pendistributian masker menerapkan protokol kesehatan. Total yang didistribusikan sebanyak 93.090 masker untuk tujuh RW dan 73 RT di Kelurahan Sukabumi Selatan. Kami minta warga selalu memakainya. Tidak ada lagi warga yang beralasan belum memiliki masker. Kami juga sudah menyiapkan masker bantuan dari PMI dan Biro Tapem DKI," imbuh Maiyanti, Rabu (27/5).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembagian masker kepada warganya merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran dan penularan Coronavirus Disease 19 (COVID-19) di wilayah DKI.
Ia menambahkan, pendistribusian masker dilakukan dari kelurahan, RW dan RT. Selanjutnya, untuk menghindari kerumunan penyaluran kepada warga dilakukan secara door to door dan didampingi aparatur kelurahan. (Aji)
20 Mei 2024