Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat memberikan sanksi tegas kepada petugasnya yang menebang pohon pelindung tanpa izin di Jalan Pilar Raya, RT 05 RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan pohon pada ruas jalan tersebut.
"Kami tindaklanjuti laporan masyarakat dengan memanggil petugas yang menebang pohon. Kami panggil karena menebang pohon tanpa izin," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).
Dilanjutkan Dirja, pohon pelindung yang ditebang berada di Jalan Pilar Raya, tepatnya depan sebuah bengkel mobil. Jenis pohon yang ditebang bernama pohon mahoni.
"Ada dua pohon yang ditebang tanpa izin, sehingga melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, yang didalamnya terdapat pasal terkait larangan setiap orang atau badan untuk memotong, menebang, atau merusak pohon/tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, dan taman," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, lanjut Dirja, pihaknya juga telah memberikan surat peringatan kedua dan pemindahan tempat tugasnya.
"Sudah kami berikan sanksi dan pemindahan tempat tugas," tambahnya. (why)





