Razia atau operasi tertib masker (Tibmask) digelar di Jalan Srengseng Raya, pertigaan H Kelik, Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan dan Jalan Al Amanah Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Rabu (28/4).
Dari dua lokasi tersebut total pelanggar yang terjaring mencapai 70 orang. mereka umumnya dikenakan sanksi kerja sosial. Kegiatan melibatkan personel gabungan TNI-Polri dan unsur terkait lainnya.
“Hasil Tibmask di Jalan Srengseng Raya Pertigaan H Kelik 19 pelanggar. Sebanyak 18 orang di antaranya disanksi membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan. Satu orang denda administrasi Rp 150 ribu,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo.
Sementara itu, Tibmask di Jalan Al Amanah Kelurahan Wijaya Kusuma menjaring 51 pelanggar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 orang di antaranya menjalani sanksi sosial. Sedang dua pelanggar lainnya denda administrasi,†kata Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki.
Tibmask dalam rangka pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar untuk pendisiplina sebagai upaya pencegahan Covid-19. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru