Sebanyak 66 kendaraan bermotor ditindak petugas gabungan dalam operasi penertiban parkir liar dan juru pakir (jukir) liar di Kawasan City Park Apartemen, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (18/6).
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo, menjelaskan operasi penertiban ini sebagai tindaklanjut arahan Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Tujuannya, mengembalikan fungsi jalan, mengurai kemacetan, dan menindak pungutan liar tanpa izin dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait banyaknya akses jalan dijadikan lahan parkir liar.
"Penertiban parkir liar dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban umum, kelancaran lalu lintas dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar di sekita apartemen," tuturnya.
Agus melanjutkan, kegiatan ini melibatkan sebanyak 30 petugas gabungan dari unsur Sudis Perhubungan, Sudis Sosial, Satpol PP Jakarta Barat, serta anggota TNI-Polri.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak 66 kendaraan bermotor, dengan rincian 56 kendaraan roda dua terkena Operasi Cabut Pentil (OCP), 1 mobil pick up diderek, serta 9 motor diangkut ke kantor Sudinhub Jakarta Barat.
"Kami berharap penindakan ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi warga yang memarkir kendaraan sembarang di bahu jalan ataupun trotoar," tambahnya. (why)





