Sebanyak 49 orang calon dewan kota dari 56 wilayah kelurahan di Jakarta Barat, akan menjalani proses seleksi yang dimulai 26 September-4 Oktober 2018.
"Ada 49 calon anggota dewan kota dari 8 kecamatan. Jadi menyebar. Bukan berarti satu kelurahan nggak ada," papar Muhamad Riadi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakbar, di kantor wali kota, Selasa (25/9) pagi.
Menurut Riadi, seyogyanya masing-masing kelurahan memiliki satu calon anggota dewan kota yang nantinya bersaing untuk mewakili tingkat kecamatan. Namun, itu tak menjadi masalah.Karena bukan menjadi suatu keharusan. Meski diusung masing-masing kelurahan, namun para calon dewan kota itu akan menjalani seleksi.
Mereka akan diseleksi terkait mewakili wilayah kecamatannya. "Dewan kota itu tidak mewakili kelurahan, tapi mewakili kecamatan. Ketika dia terpilih, dia berbicara mewakili kecamatan," jelas Riadi.
Terkait adanya wilayah kelurahan yang tidak mengusung calon dewan kota, Riadi mengakui adanya kendala yang dihadapi. Salah satu diantaranya, habis masa waktu pendaftaran.
Seperti diketahui, pemilihan Dewan Kota Jakarta Barat untuk masa bakti 2018 - 2023. Dewan Kota menjalani tugas dan fungsi membantu walikota Jakbar dalam penyelenggaraan dan program pembangunan kota.Dewan kota beranggota delapan orang. Setiap anggota mewakili masing masing kecamatan. (why/aji)
20 Mei 2024