Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat bersama Satpol PP dan unsur terkait rutin melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap tempat usaha hiburan selama bulan suci Ramadan.
Kasudis Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap puluhan tempat hiburan sejak 22 Maret hingga 4 April 2023. Hasilnya, tidak ada tempat hiburan/rekreasi di Jakarta Barat yang melanggar jam operasional.
Dijelaskan, Tempat Hiburan Malam (THM) seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, hingga rumah pijat dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan hingga hari kedua Idul Fitri/Lebaran. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Tujuan pemantauan atau pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa semua jenis usaha tertentu sesuai surat edaran dalam kondisi tidak beroperasional atau tutup untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Idul Fitri serta menjaga agar suasana tetap kondusif," tandas Dedi, Kamis (6/4).
"Dari hasil pemantauan pada 46 tempat usaha pariwisata dari diskotek, bar/rumah minum, rumah pijat dan mandi uap semuanya mengikuti aturan. Pemantauan akan terus dilakukan selama Ramadhan hingga Idul Fitri.” sambungnya.
Adapun 46 tempat usaha hiburan yang dimaksud terdiri atas diskotek, mandi uap, rumah pijat, bar/rumah minum. Dalam kegiatan tersebut petugas juga memasang/menempel stiker larangan buka selama Ramadan hingga Idul Fitri. (Aji)