Tiga Pilar Kecamatan tamansari Jakarta Barat menggelar operasi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, di Jalan Asemka, Sabtu (27/11).
Hasilnya, petugas menjaring puluhan pelanggar yang terdiri atas pengendara roda dua, empat dan pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut. “Ada 33 pelanggar yang terjaring. Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” jelas Kasatpol PP Kecamatan Tamansari Edison Butar Butar.
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 Pemprov DKI.
Selain itu, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI. “Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut petugas juga mengimbau dan mengingatkan para pengendara, pengguna jalan dan masyarakat untuk tetap menjaga prokes Covid-19, terutama memakai masker baik di lingkungan tempat tinggal maupun saat beraktifitas di luar rumah. (Aji)