Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melakukan layanan jemput bola vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR) di RW 08 Kelurahan Meruya Utara, Kamis (11/7).
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit menjelaskan layanan jemput bola vaksinasi HPR tersebut berlangsung di Sekretaris RW 08, Kelurahan Meruya Utara. Kegiatan ini bertujuan melindungi populasi hewan peliharaan dan mengurangi resiko penularan penyakit rabies ke manusia.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempertahankan wilayah DKI Jakarta sebagai daerah bebas rabies sejak tahun 2004 berdasarkan SK Menteri Kesehatan.
"Layanan ini gratis buat warga yang memiliki hewan peliharaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Novy menjelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan hewan peliharaan mendapatkan layanan vaksinasi HPR, diantaranya pemilik hewan ber KTP dan domisili di Jakarta, hewan peliharaan berumur minimal 4 bulan, sehat dan tidak bunting atau menyusui.
Layanan vaksinasi HPR di Sekretariat RW 08 Kelurahan Meruya Utara, petugas Sudis KPKP Jakarta Barat berhasil memberikan vaksinasi rabies sebanyak 31 ekor HPR.
"Kami berhasil memvaksin sebanyak 31 ekor HPR dengan rincian 17 kucing dan 14 anjing," tuturnya.
Berdasarkan data sementara kegiatan kegiatan vaksinasi HPR pada bulan Juli sampai dengan 10 Juli 2024, sebanyak 312 HPR telah divaksin dengan rincian 85 anjing, 224 kucing, 1 kera dan 2 musang.
Sementara itu, Kusnadi (30) warga RW 08 Meruya Utara mengaku senang bisa mengikuti layanan HPR secara gratis dari Sudis KPKP Jakarta Barat.
"Anjing saya telah divaksin HPR demi kesehatan. Saya berterimakasih kepada Sudis KPKP yang telah membuka layanan ini. Sehingga memudahkan masyarakat dan tidak berbayar alias gratis," tuturnya. (why)