Satpol PP Jakarta Barat menutup secara permanen Kafe RM, di wilayah Cengkareng Barat, Jumat (26/2) pagi. Penutupan dilakukan dengan menempelkan segel sebagai tanda tutup permanen dan disaksikan perwakilan pemilik usaha.
"Penutupan dan penyegelan usaha ditutup, karena langgar pergub DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021," ujar Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen membacakan Berita Acara Pemeriksaan di lokasi kejadian.
Gudmen meminta pemilik usaha kafe di Jalan Lingkar Luar Barat itu agar mentaati peraturan tersebut beserta seluruh isinya. Kemudian BAP ditanda tangani oleh perwakilan pemilik usaha.
Usai membacakan BAP, petugas satpol PP Jakarta Barat memberikan pita garis kuning sebagai tanda penyegelan. Pita garis kuning melintang sekeliling bangunan kafe.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan kafe RM telah kali ketiga melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan PSBB ketat di wilayah DKI Jakarta. Terlebih lagi kafe yang berlokasi di Cengkareng barat ini tidak memiliki izin terdaftar dari PTSP DKI Jakarta, hanya izin usaha mikro di online single submision (OSS).
"Maka sesuai dengan Pergub 3 tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang di atur dalam Pergub 3 tahun 2021," ujar dia.
Untuk tiga pelanggaran protokol kesehatan, Tamo Sijabat melanjutkan, pelanggaran pertama terjadi pada 5 Oktober 2020, dimana anggota satpol PP Jakarta Barat telah memberikan sanksi penutupan 1x24 jam.
Pelanggaran protokol kesehatan kedua terjadi pada 12 Oktober 2020. Petugas masih menemukan pelanggaran serupa di kafe RM. Kemudian diberlakukan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 5 juta dan penutupan 3x24 jam.
"Nah hari ini kita menyaksikan ada pelanggaran kemarin, termasuk jam tutupnya. Jadi karena sudah tiga kali, sesuai dengan Pergub 3 tahun 2021 Pasal 28 kami lakukan penutupan," ujar Tamo. (why)
20 Mei 2024