Sebanyak 24 orang terjaring operasi Tertib masker di Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Tamansari, Senin (16/11) pagi. Mereka dikenakan sanksi sosial lantaran tidak memakai masker.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar menerangkan, operasi Tertib masker yang melibatkan unsur tiga pilar kecamatan Tamansari, ini rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari.
Operasi tertib masker digelar dengan maksud dan tujuan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak) di masa pandemi COVID-19.
"Giat ini dilaksanakan sesuai Pergub No.101 Tahun 2020, atas perubahan Pergub DKI Jakarta No.79 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Jakarta," tuturnya.
Dalam operasi yang berlangsung di ruas Jalan Pangeran Jayakarta, petugas berhasil menjaring 24 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka umumnya para pengendara roda dua.
Dari 24 pelanggar, 20 pelanggar diantaranya terkena sanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah di ruas Jalan Pangeran Jayakarta, tepatnya sisi anak kali Ciliwung. Sementara 4 pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda admnistrasi.
"Mereka yang menjalani sanksi kerja sosial diawasi langsung petugas satpol PP dengan batasan waktu yang telah ditentukan. Ini dibuat agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar," tambahnya. (why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru