Petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Kembangan, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Srengseng Raya (pertigaan Jl H Kelik) dan Jalan Basoka Raya, Joglo, Kamis (15/4).
Total pelanggar yang terjaring dari dua lokasi tersebut sebanyak 24 orang. Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum sekitar lokasi, menyapu jalan atau bayar denda administrasi. “Tibmask di Jalan Srengseng Raya Pertigaan H Kelik menjaring 12 pelanggar. Semuanya disanksi kerja sosial,†ujar Korlap Satpol PP Kecamatan Kembangan, Ismail.
Ditegaskan, Tibmask dalam rangka pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta.
Sasaran Tibmask antara lain pengendara, pengguna jalan dan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyosialisasikan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) kepada masyarakat.
Sementara itu, Tibmask di Jalan Basoka Raya menjaring sebanyak 12 pelanggar. Mereka dikenakan sanksi menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum. “Ada 12 orang yang tidak pakai masker. Mereka semuanya disanksi kerja sosial,†kata Kasatpol PP Kelurahan Joglo, Utoyo S. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru