Hanya 10 menit parkir, mobil milik PN (45), diderek aparat Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Senin (13/3). Alhasil, Putri Nur harus membayar denda pelanggaran sekitar Rp 500 ribu per hari sesuai Perda No 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
Warga yang mengaku tinggal di belakang Kali Sekretaris ini terlihat kesal melihat kendaraannya diderek petugas Sudinhub di Jalan Tanjung Duren Raya. Padahal, ia tak bermaksud parkir, cuma berhenti sebentar untuk jemput anak sekolah.
"Saya cuma 10 menit turun, mau jemput anak saya di sekolah. Nggak taunya, ada operasi derek kayak gini," tukasnya. Meski sempat beragumen dengan petugas Dishub, namun mobilnya tetap diderek ke kantor Kecamatan Grogol Petamburan. Ia diminta membayar denda atas pelanggaran parkir sembarang.
"Saya sih nggak ada niat ngelawan petugas, saya tetap bayar dendanya kok. Cuma ya kasih keringanan aja, lepasin kek, cuma jemput 10-15 menit doang," ujar PN berseloroh kepada petugas. Selain mobil PN, petugas Sudinhub Jakbar juga menderek sekitar 19 kendaraan lainnya. Umumnya kendaraan itu diderek karena parkir sembarang di Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Tanjung Duren 4 dan sekitarnya.
Kasudinub Jakarta Barat, Anggiat Banjar Nahor, menjelaskan penderekan di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan itu kerjasama dengan aparat TNI-Polri dan kecamatan. Pada operasi kali ini pihaknya menerjunkan delapan mobil derek dan puluhan petugas. Mereka menjalankan tugas di sepanjang Jalan Tanjung Duren Raya dan sekitarnya. "Kita terus melakukan operasi demi kelancaran dan ketertiban lalu lintas di Jakbar,†tandasnya.
Sementara itu Komandan Unit Derek Sudinhub Jakbar, Hariri, menambahkan puluhan kendaraan yang terjaring operasi dibawa ke kantor Kecamatan Grogol Petamburan. Petugas meminta pemilik kendaraan yang melanggar untuk membayar denda melalui transfer ke bank DKI sebesar Rp 505.000. Pemilik dapat mengambil kendaraan jika sudah membayar denda dengan menunjukan struk transfer dari Bank DKI dan surat pengeluaran oleh pihak Dishub. (why/aji)
20 Mei 2024