Inspektorat Pembantu Wilayah Kota (Irbanko) Jakarta Barat menggelar sosialisasi Unit Pemberantas Pungutan Liar (UPPL) bagi para pengurus komite sekolah lingkup Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakbar, Senin (7/8).
Kegiatan digelar di SMPN 229 dan diikuti sekitar 175 peserta dari pengurus komite sekolah. Menghadirkan narasumber dari KBO Sat Binmas Polres Metro Jakbar, AKP Arso Mawardi, Kasubagbin Kejaksasan Negeri Jakbar, Josep C Aruan dan Kasi Pendidikan Dasar Sudis Pendidikan Wilayah II Jakbar, Wawu.
Pengendali Tehnis Irbanko Jakarta Barat, Dondi N Simanjuntak, mengungkapkan kegiatan rutin tersebut merupakan salah satu program divisi pencegahan pungli yang dilakukan pihaknya. Sub tema kegiatan kali ini di sekolah sekolah dengan mendekatkan diri pada komite-komite sekolah yang sudah dilakukan sebanyak dua kali.
"Sosialisali dilakukan oleh Unit Pemberantasan Pungutan Liar wilayah Jakarta Barat yang terdiri dari unsur Irbanko, Polres, Kejari, Kodim dan Garnisun Jakarta Barat. Sosialisasi diadakan dalam rangka komitmen bersama mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar," jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan sosialisasi untuk menjelaskan kegiatan dan program yang diinginkan orang tua murid yang tergabung dalam tim komite sekolah yang terkadang dapat berbenturan dengan pungli. Sosialisasi dilakukan dengan paparan tentang pungli dari narasumber. Kemudian skema-skema menghindari pungli dalam keinginan baik dan diskusi.
"Dengan adanya sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat mengerti dan mengetahui ketentuan-ketentuan yang dilakukan dalam menjalankan tugasnya sehingga terhindar dari pungli," katanya.
Sementara itu, Ketua Komite SDN 06 Pagi Kebon Jeruk, Hendy Eka Syahputra, menyambut baik kegiatan tersebut agar para komite sekolah dalam menjalankan tugasnya membantu pihak sekolah saat kegiatan siswa dengan aturan dan hukum yang disosialisasikan menjadi tahu apa yang bisa dilakukan dan tidak, salah satunya soal pungutan pada siswa yang memang tidak boleh dilakukan.
"Saya mendukung kegiatan ini karena positif buat para komite sekolah sehingga tidak melakukan hal hal yang di luar ketentuan aturan dan hukum yang sudah ada," ujarnya. (Aji)