Sebanyak 17 warga terjaring razia masker di Jalan Keamanan Raya, tepatnya depan Pasar Gang Kancil, Kelurahan Keagungan, Jakarta Barat, Jumat (26/6)pagi.Akibatnya mereka terkena sanksi sosial. Membersihkan pasar dengan mengenakan rompi oranye.
Lurah Keagungan, Ian Imanuddin mengatakan, giat penegakan Pergub No 51 Tahun 2020 rutin digelar pada sejumlah titik di wilayah Kelurahan Keagungan, terutama Pasar Gang Kancil, Jalan Keamanan Raya.
Kegiatan razia masker yang melibatkan unsur tiga pilar diawali monitoring tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan Pasar Gang Kancil.
"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan pada masa PSBB transisi.Bila melanggar,tentunya ada sanksi yang diberikan,"ujarnya.
Dalam pelaksanaan giat penegakkan Pergub No 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat yang sehat, aman dan produktif, petugas menjaring sebanyak 17 pelanggar karena tidak memakai masker.
Mereka yang melanggar umumnya mengaku kelupaan memakai masker. Ada juga karena alasan jarak dekat. "Kebanyakan dari mereka adalah warga di luar wilayah Kelurahan Keagungan. Meski begitu, kami BAP/surat teguran," ujarnya.
Tim satgas COVID-19 Kelurahan Keagungan memberikan sanksi yakni sanksi kerja sosial. Sambil mengenakan rompi oranye, 17 pelanggar itu diminta membersihkan fasilitas umum di sekitar areal lingkungan Pasar Gang Kancil.
"Ini menjadi shock terapi buat para pelanggar.Saya imbau kepada masyarakat agar lebih peduli kesehatan dengan menjalani pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan protokol kesehatan di masa PSBB transisi,"jelasnya. (why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru