Aparat gabungan Kecamatan Tambora Jakarta Barat menertibkan sekitar 15 bangunan liar (bangli) di RT 08/10 Kelurahan Angke, Rabu (14/11) pagi. Penertiban dilakukan karena bangunan berdiri di bantaran kali Item.
Ditemui di lokasi penertiban, Lurah Angke, M Dirhamsyah menjelaskan penertiban bangunan dilakukan karena menyalahi aturan, yakni Perda no 8 tahun 2017 tentang ketertiban umum. Didirikan di atas saluran air.
Diungkapkan, sebelum dibongkar, aparat Kelurahan Angke telah memberikan sosialisasi, hingga surat peringatan kepada warga penghuni bangunan. "Semua prosedur penertiban, sudah kami lakukan. Bahkan, saat sosialisasi, saya tunjukkan foto bangunan yang menyalahi aturan. Mereka pun sadar. Saya telah memberikan kesempatan untuk membongkarnya sendiri," jelasnya.
Penertiban juga dilakukan dalam upaya mengantisipasi banjir. Bila tidak ditertibkan maka dikhawatirkan akan tergerus debit air kali item ketika musim hujan. "Berdasarkan informasi BMKG, awal Januari 2019, diprediksi curah hujan sangat tinggi. Sehingga kiriman dari hulu (Bogor) berdampak pada naiknya debit air Kali item, ditambah lagi terjadinya air pasang laut (rob)," katanya.
Ia menyebutkan, dari 15 bangunan, tiga di antaranya sudah dibongkar pemilik. Sisanya, dibongkar aparat gabungan dari unsur Satpol PP, Sudis Sumber Daya Air (SDA), Sudis Lingkungan Hidup, dan PPSU. Tak ada yang tersisa. Semuanya dibongkar.
Selain membongkar bangunan, pihak Kecamatan Tambora juga berkoordinasi dengan Sudis SDA terkait normalisasi kali Item yang mengalami pendangkalan. "Kami sudah koordinasi dengan Pak Imron (Kasudis SDA Jakbar-red), agar segera mengirimkan alat berat untuk pengerukan endapan lumpur kali Item," ujar Djaharudin, Camat Tambora, ydi lokasi penertiban. Koordinasi juga dilakukan dalam hal perawatan pintu air yang kondisinya sudah rusak dan berkarat. Diduga pintu pengatur debit air ini tidak berfungsi. (why/aji)
20 Mei 2024