Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudis PPKUKM) Jakarta Barat memberikan fasilitasi kepada seribu lebih pelaku usaha berupa pelatihan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru dalam bentuk pelatihan hardskill komoditi kuliner, fashion dan kerajinan.
Kepala Sudis PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, menjelaskan pelatihan tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca Covid-19, dan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).
Iqbal mengungkapkan, Pelatihan Wirausaha Industri Baru dilaksanakan mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2024, di delapan kecamatan se Jakarta Barat. Kegiatan diikuti oleh 1.280 pelaku usaha, yang terdiri atas 640 pelaku usaha komoditi kuliner, 320 pelaku usaha komoditi fashion dan 320 pelaku usaha komoditi kerajinan.
“Setiap kecamatan mengadakan kegiatan pelatihan hardskill memasak sebanyak dua kali dengan jumlah 80 pelaku usaha, pelatihan menjahit komoditi fashion sebanyak satu kali dengan jumlah 40 pelaku usaha dan pelatihan menjahit komoditi kerajinan sebanyak satu kali dengan jumlah 40 pelaku usaha,” sebut Iqbal saat dihubungi, Rabu (24/7).
Lebih lanjut dijelaskan, selain pelatihan pelaku usaha juga diberikan sarana produksi berupa alat memasak serta alat menjahit untuk komoditi fashion dan kerajinan. Setelah selesai pelatihan, pelaku usaha diberikan sarana produksi berupa blender dan stand mixer untuk komoditi kuliner, dan mesin jahit untuk komoditi fashion serta kerajinan.
“Pemberian sarana produksi ini bertujuan untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha untuk menumbuhkembangkan usaha yang telah berjalan,” jelas Iqbal.
Ia menambahkan, sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 325 Tahun 2024, persyaratan mengikuti pelatihan antara lain; memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, memiliki Nomor Induk Berusaha atau izin usaha yang masih berlaku.
Selain itu, merupakan Wirausaha Industri Baru, yakni wirausaha pemula yang telah mendaftar dan mengikuti kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu dalam upaya peningkatan omzet, aset dana atau jumlah tenaga kerja, serta belum pernah memperoleh fasilitas sarana produksi dari Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta. (Aji)