Camat Kembangan, Joko Suparno memimpin apel penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Minggu pagi di Jalan Bazoka, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (11/1) dini hari.
Apel diikuti puluhan petugas gabungan yakni, 50 petugas Satpol PP, 20 petugas Dishub, 2 aparat TNI/Polri, 25 petugas PPSU, dan dibantu masyarakat.
"Kegiatan ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas pedagang kaki lima di Jalan Bazoka," ujar Joko Suparno.
Dijelaskan Joko, Jalan Bazoka kerap dimanfaatkan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan makanan, minuman, sepatu, aksesori, mainan anak-anak dan sebagainya. Dengan menjajakan dagangan di bahu jalan, setiap hari Minggu, dari pukul 07.00-12.00 WIB.
Warga sekitar mengeluh karena akses jalan menuju Jalan Ciledug Raya tak bisa dilintasi sehingga membuat kemacetan panjang.
"Keberadaan mereka mengganggu peraturan daerah nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum," tuturnya.
Sebelum penertiban, lanjut Joko Suparno, pihaknya telah menjalankan prosedur hukum, mulai dari surat peringatan pertama pada 23 Desember 2025, hingga surat peringatan ketiga pada 8 Januari 2026.
"Hari ini kami lakukan penertiban. Enam titik akses masuk dijaga aparat satpol PP yakni Jalan Basoka Raya ujung (pintu air), Jalan Strategi Ujung, Jalan Basoka Raya ujung (indomarret), Jalan Strategi V, Jalan Rudal (portal) dan arah lapangan tenis," jelasnya.
Setelah dilakukan penjagaan, para pedagang kaki lima yang biasanya menjajakan dagangan sudah terlihat tidak berdagang.
"Ya, mereka sudah tak lagi berdagang. Kami jaga areal akses masuk ke jalan Basoka. Nantinya, ada petugas Satpol PP yang mengawasi. Bila masih membandel, kami lakukan penindakan," tambahnya. (why)





