Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat menggelar uji emisi di kantor Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Rabu (22/5). Uji emisi diikuti sebanyak 127 kendaraan bermotor.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi mengatakan, kegiatan uji emisi tidak hanya untuk kendaraan dinas operasional ASN, PPSU dan PJLP, tapi juga masyarakat umum.
Uji emisi kendaraan yang dimulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, lanjut Achmad Hariadi diikuti sebanyak 127 kendaraan roda dua dan empat dengan rincian 21 kendaraan roda empat jenis bensin, dan enam kendaraan roda empat jenis solar serta 100 unit kendaraan roda dua.
Dari 127 kendaraan tersebut, sebanyak 21 kendaraan roda empat jenis bensin lulus uji, dan 6 kendaraan roda empat jenis solar lulus uji. Sementara 7 dari 100 kendaraan roda dua tidak lulus uji.
"Dengan melakukan uji emisi diharapkan dapat mengurangi tingkat polusi udara di wilayah Semanan," ujarnya.
Lurah Semanan, Bayu F. Gantha mengatakan uji emisi kendaraan menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi pencemaran udara. Kegiatan ini diwajibkan bagi pemilik kendaraan bermotor minimal sekali dalam setahun, sesuai ketentuan dalam pasal 206 Peraturan pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
"Terimakasih kepada warga yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat membantu Jakarta, selain menuju kota global juga dalam upaya mengurangi emisi karbon menuju kota yang lebih hijau seperti kota-kota besar di negara lain," tuturnya. (why)