Kantor WALIKOTA JAKARTA BARAT Tempat Kami Menumpahkan Segenap Pikiran & Tenaga Demi Kesejahteran Masyarakat

DETAIL BERITA

Kota Administrasi Jakarta Barat

Sudis PPKUKM Jakbar Imbau Pelaku UMKM Urus NIB

Perekonomian Rabu, 7 Juni 2023 - 15:0  143 Reporter : H.Ahmad Mujahid Edited By Izzudin

Istimewa/Stan pelaku UMKM mengikuti bazar di Jakarta Barat

Perekonomian

Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Jakarta Barat diimbau mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperjelas legalitas dan mempermudah akses bantuan dari pemerintah. 

Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, menjelaskan pentingnya NIB bagi para pelaku UMKM. Dikatakan, sektor ekonomi selama ini didukung oleh sektor informal. Artinya usaha tidak punya izin usaha atau usahanya mikro dan lain-lain. 

“Maka dari itu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI bersama Pemerintah DKI berupaya mempercepat, bagaimana sektor informal ini kita jadikan formal dengan melengkapi legalitas usaha mereka, salah satunya dengan NIB ini," jelas Iqbal, Rabu (7/6).

Selain itu, lanjutnya, NIB juga mempermudah akses pelaku UMKM terhadap bantuan atau program dari pemerintah. Misalnya ketika sudah NIB, pelaku UMKM akan dipermudah untuk mendapatkan kredit usaha ringan atau jika ada pelatihan mereka akan diprioritaskan. 

Sebelumnya telah diserahkan sebanyak seribu NIB kepada pelaku usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di wilayah DKI Jakarta oleh Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada pertengahan Mei lalu, di Stadion Bola Kebon Jeruk. Dari 1.000 orang pelaku UMKM tersebut sekitar 50 di antaranya anggota Jakpreneur binaan Sudis PPKUKM Jakbar.

Terkait NIB, sambung Iqbal, pemerintah telah mempermudah alur administrasinya. Ia mengimbau para pelaku UMKM untuk masuk situs OSS (One Stop Submission), lalu melengkapi berkas yang diperlukan. Ketika UMKM terkait berbasis resiko rendah, maka NIB bisa terbit dalam waktu satu jam.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam situs OSS ada kategori kecil atau menengah yang bisa dilihat dari omzetnya. Misalnya di bawah Rp 5 miliar berarti kecil. Nanti juga digolongkan melalui limbah yang dihasilkan. "Di laman OSS itu sudah ada semua penggolongnnya. Tinggal butuh sedikit kesediaan pelaku UMKM untuk mengunjunginya," ujar Iqbal. 

Ia pun mengimbau para pelaku UMKM di Jakarta Barat mengurus NIB. "Tidak ada salahnya mengurus NIB. pemerintah sudah mempermudah alur birokrasinya. Jadi untuk para pelaku UMKM yang ingin mengurus NIB, pintu situs OSS masih terbuka lebar," pungkasnya. (Aji)




BERITA TERBARU
...    
...    
...    
...    
...    
FASILITAS
  
Pendidikan

  
Kesehatan



  
Olah Raga


GOVERNMENT PUBLIC RELATION (GPR)
INFOGRAFIS