Aparat gabungan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat menggelar operasi penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Letjend S Parman wilayah Kelurahan Kemanggisan, Rabu (24/8).
Kegiatan melibatkan petugas Satpol PP, TNI-Polri dan Dishub. Hasilnya, petugas menjaring puluhan kendaraan roda dua yang terparkir di trotoar/pedestrian. “Ada 24 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di kawasan tersebut,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, Sumitro.
Puluhan kendaraan yang terjaring operasi penertiban parkir liar itu selanjutnya dikenakan penindakan berupa sanksi pencbutan pentil. Sedang pemilik kendaraan diberi peringatan dan diimbau agar ke depan tidak memarkir kendaraannya di atas trotoar/pedestrian maupun tempat terlarang lainnya.
Dijelaskan, penertiban parkir liar untuk mewujudkan wilayah yang tertib dan nyaman. Tindakan tegas kepada pelanggar untuk pendisiplinan dan ke depan diharapkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban dan ketentuan yang ada semakin tinggi.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus menggelar kegiatan serupa di lokasi lainnya yang rawan dijadikan tempat parkir liar. “Kami akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di atas trotoar dan parkir sembarangan di pedestrian atau bahu jalan,” tandasnya. (Aji)