Ketua Tim Penggerak PKK Jakarta Barat, Inad Luciawaty Rustam, mengajak Ibu Rumah Tangga (IRT) untuk mengurangi volume sampah plastik. Caranya, tidak menggunakan kantong plastik kresek saat berbelanja maupun tempat lainnya.
"Itu sudah kita lakukan, kalau zaman dulu, kalau kita ke pasar bawa tas jinjing, nah itu sudah mulai dilakukan kembali. Kita ajak masyarakat bagaimana mengurangi sampah plastik dengan cara pakai kantong belanja sendiri dari rumah sudah dibawa saat ke pasar," ujarnya menanggapi rencana Pemda DKI Jakarta membuat aturan larangan penggunaan kantong plastik, kemarin.
Tak cuma itu, Inad bersama pengurus TP PKK Jakarta Barat telah membuat suatu gerakan untuk tidak menggunakan botol plastik air mineral pada setiap kegiatan PKK. Sebagai gantinya, mereka membawa tempat minum dari rumah masing-masing. "Kita juga sudah mengajak kader PKK setiap kali kita pertemuan tidak lagi menggunakan botol air mineral dan botol plastik. Jadi mereka bawa botol minum sendiri, kita isi ulang, jadi dapat mengurangi sampah plastik yang ada di Jakarta Barat," tutur Inad.
Diketahui sebelumnya, Pemda DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akan membuat peraturan tentang larangan penggunaan kantong plastik. Dalam kebijakan itu nantinya diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta.
"Memang salah satunya ada pengenaan denda paksa antara Rp5-25 juta. Tapi yang terpenting sebenarnya begini, di masa transisi selama enam bulan, kami terus mengedukasi. Kami belum keras ya, tetapi sudah mulai meminta upaya-upaya untuk tidak lagi menggunakan kresek," kata Isnawa Adji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta.
Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik. (why/aji)
