Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengadakan kegiatan pertemuan antar bidang Gugus Tugas dalam rangka Penguatan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Ruang Wijaya Kusuma, kantor wali kota, Senin (12/8).
Dibuka Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Jakarta Barat, Amien Haji, kegiatan diikuti sebanyak 40 peserta perwakilan OPD lingkup Pemkot Jakbar, PKK kota dan delapan kecamatan serta unsur terkait lainnya. Menghadirkan narasumber Anna Sakreti (MPKS PP Muhammadiyah).
Pada sambutannya, Adkesra Amien Haji, mengatakan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
“Kebijakan yang digunakan untuk mencegah dan mengatasi terjadinya kasus atau korban TPPO di Provinsi DKI Jakarta telah diperbaharui dari Pergub nomor 218 tahun 2010 menjadi Pergub nomor 64 tahun 2019 tentang Gugus Tugas Pencegahan TPPO yang merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah dan mengatasi terjadinya kasus atau korban TPPO di Jakarta,” jelas Amien.
Di dalam Pergub tersebut dijelaskan gugus tugas TPPO adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO.
“Melalui kegiatan penguatan gugus tugas TPPO tingkat Kota Jakarta Barat ini saya berharap seluruh anggota gugus tugas TPPO dan stakeholder terkait dapat meningkatkan koordinasi dalam bidang perencanaan, kerjasama dan pencegahan serta penanganan kasus TPPO,” kata Amien.
Lebih lanjut, dikatakan Amien, Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu daerah penerima dan transit terbesar kedua korban TPPO untuk berbagai tujuan dan ada indikasi sebagian besar tempat penampungan calon korban TPPO di Jakarta, meskipun korban terbesar yang ditangani bukan warga Jakarta tetapi Pemprov DKI ikut bertanggung jawab menangani para korban TPPO tersebut.
Berdasarkan data dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi DKI, korban TPPO di Jakarta tahun 2023 sebanyak 37 orang, Kota Jakarta Barat 22 orang. Sedangkan tahun 2024 hingga Juli korban TPPO sebanyak 16 orang.
Sementara itu, Kasudis PPAPP Jakbar, Subchan, mengungkapkan kegiatan tersebut terbagi tiga. Untuk kali ini bidang pencegahan TPPO. Selanjutnya untuk bidang terkait rehabilitasi kesehatan dan sosial. Rencananya 14 Agustus 2024 mendatang.
“Dan yang terakhir atau ketiga terkait pengembangan dan penegakan hukum, rencananya 21 Agustus 2024. Kegiatan-kegiatan ini kita akan terus perluas jangkauannya, mengenai pencegahan dan penanganan TPPO,” katanya. (Aji)