Puluhan wajib pajak (WP) di wilayah Kecamatan Tamansari Jakarta Barat mengikuti sosislisasi Panutan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) tahun 2016, di kantor kecamatan setempat, Kamis (28/7).
Kantor Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tamansari, Andri Kunarso, berharap semua pihak menjalin kemitraaan dan para WP mematuhi kewajibannya. "Kami berharap WP taat meenuhi kewajibannya menyetorkan PBB P2 ke kas daerah. Jika tidak, akan dikenakan sanksi denda bahkan bisa disita dan dilelang," jelasnya.
Mereka juga diharapkan membayar pajak daerah sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang. "Pajak yang disetorkan ke kas daerah akan dipergunakan Pemprov DKI untuk membiayai pembangunan, di antaranya penanganan banjir, penyediaan transportasi umum, pelayanan pendidikan, kesehatan dan lainnya,” katanya.
Sementara itu saat sesi tanya jawab, sebagian WP ketegori besar yang memiliki izin badan usaha, seperti pemilik gedung, hotel dan tempat hiburan, mempertanyakan perihal proses keringanan PBB P2 2016. Pasalnya, mereka mengaku saat ini mengalami kesulitan keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Andri menjelaskan, WP dapat mengajukan pengurangan PBB P2 2016 mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 211 Tahun 2012.
"Mengacu pada Pergub, WP badan usaha dapat mengajukan pengurangan PBB P2 maksimal 50 persen dengan menyertakan hasil audit keuangan tahun sebelumnya dari akuntan publik yang menyatakan mengalami kerugian serta tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya," ujarnya. (why/aji)
20 Mei 2024