Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra, bersama jajaran, Ketua RT 08/RW 07, dan LMK RW 07 meninjau tindak lanjut pembongkaran pagar yang menjorok ke jalan di wilayah RW 07, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (23/10).
"Alhamdulillah pagar telah dibongkar dan dirapikan secara mandiri oleh pemilik rumah setelah kami jajaran kelurahan memberikan edukasi pada pemilik rumah," katanya sesuai keterangan yang diterima.
Sebelumnya diberitakan, pada 22 September 2026, perangkat Kelurahan Jelambar menggelar rapat bersama pemilik rumah dan unsur terkait, di antaranya Camat Grogol Petamburan, bersama jajaranya dan perangkat lingkungan serta Ketua RT 08/RW 07. Dalam pertemuan tersebut, pemilik rumah diberikan waktu satu bulan untuk membongkar pagar secara mandiri, paling lambat 22 Oktober 2026.
Langkah ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 36 ayat (1) huruf b, yang melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan dan sejumlah ruang publik lainnya, kecuali untuk kepentingan dinas.
Kasatpol PP Kelurahan Jelambar, Lina, mengapresiasi kesadaran warga yang telah membongkar pagar secara mandiri. Menurutnya, pembongkaran mandiri merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku.
"Kami mengapresiasi pada warga yang telah membongkar pagar secara mandiri, sekaligus kami mendukung fungsi jalan serta menjaga ketertiban lingkungan," pungkasnya. (Kontri)





