Untuk menekan emisi kendaraan bermotor, warga diminta menggunakan angkutan umum
Imbauan tersebut disampaikan mempertimbangkan tingginya jumlah kendaraan yang belum melewati uji emisi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudis Lingkungan Hidup (LH) Jakbar, Herry Permana, menjelaskan salah satu cara mengurangi emisi kendaraan bermotor adalah dengan menggunakan angkutan umum.
Sekadar informasi, uji emisi terakhir yang dilakukan pihaknya bersama kepolisian pada 12 Juli lalu menunjukan tingginya jumlah kendaraan yang belum uji emisi. Kegiatan melibatkan sekitar 37 petugas gabungan Sudis LH Jakbar, Perhubungan dan pihak Kepolisian.
Hasilnya, kendaraan yang uji emisi mencapai 390 unit, rinciannya 145 kendaraan roda dua dan 245 roda empat. Dijelaskan, pengecekan uji emisi dibagi menjadi dua jenis. Pertama melalui aplikasi E-Uji Emisi, baik untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.
Untuk roda empat tercatat 198 kendaraan yang diikutkan E-Uji Emisi dan didapatkan 20 kendaraan yang belum ikut uji emisi. Sedang untuk roda dua, ada 105 kendaraan yang diikutkan E-Uji Emisi dan semuanya belum ikut uji emisi. Sementara pengecekan yang kedua, lanjut Herry dilakukan secara langsung dengan alat uji emisi pada 87 kendaraan.
"Kemarin itu kita lakukan uji manual (langsung) pada 47 kendaraan roda empat dan didapat 42 kendaraan lulus uji emisi dan lima yang tidak lulus uji emisi. Kemudian kita uji juga pada 40 kendaraan roda dua dan didapat 27 kendaraan sudah lulus uji emisi dan 13 kendaraan tidak lulus," sebutnya.
Diungkapkan, tiap tahun Pemprov DKI Jakarta mengadakan empat kali uji kepatuhan emisi kendaraan bermotor.
"Kemarin itu yang ketiga, dan yang keempat akan kita lakukan dalam waktu dekat," katanya.
Ia menambahkan, untuk menekan tingkat emisi kendaraan bermotor tersebut adalah dengan menggunakan atau meningkatkan penggunaan angkutan umum.
"Dengan begitu kan tingkat emisi bisa ditekan," pungkasnya. (Aji)