Warga diimbau tidak lagi mendirikan bangunan liar di kawasan Gang Royal, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan Camat Tambora Holi Susanto setelah penertiban kawasan tersebut beberapa waktu lalu. Sebanyak 35 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) ditertibkan Satpol PP Jakarta Barat.
“Tentunya hal ini sangat didukung oleh semua pihak, dan merupakan keinginan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif,” kata Holi Susanto, Rabu (22/10).
Diungkapkan Holi, warga setempat sudah lama meminta kawasan tersebut ditertibkan karena aktivitas yang meresahkan.
“Untuk itu, setelah ditertibkan kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi membangun bangunan liar di kawasan tersebut. Lahan ini merupakan aset PT KAI yang harus dijaga, dan berbahaya jika terus dimanfaatkan secara ilegal,” katanya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Jakbar Agus Irwanto, menambahkan penertiban sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari PT KAI yang melaporkan adanya aktivitas ilegal di area tersebut.
“Ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan PT KAI terkait adanya bangunan liar dan juga aktivitas ilegal di area PT KAI,” ujarnya. (Aji)






