Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko menghadiri kegiatan deklarasi stop buang air besar sembarangan atau Open Defecation Free (ODF) Kelurahan Srengseng di Club House Permata Mediterania, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (22/11). Deklarasi ditandai dengan penandatanganan prasasti dan komitmen bersama.
Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan bahwa buang air besar sembarangan akan berdampak pada lingkungan, menimbulkan penyakit, mempengaruhi tumbuh kembang balita, serta ibu menyusui.
Prilaku masyarakat yang tak mengindahkan kesehatan lingkungan juga dapat menimbulkan masalah stunting pada anak-anak. "Permasalahan ini perlu diantisipasi. Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua pihak untuk berkomitmen melakukan aksi-aksi nyata dengan melakukan pencegahan melalui program yang menjadikan wilayah Jakarta Barat bebas dari masalah buang air besar sembarangan," tuturnya.
Aksi-aksi nyata dan komitmen yang dimaksud tersebut adalah melaksanakan penggalangan masyarakat untuk hidup sehat dengan lima pilar STBM yakni setop buang air besar sembarangan, mencuci tangan dengan sabun, pengelolaan air minum rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga dan pengelolaan limbah cair rumah tangga.
Untuk pengelolaan sampah rumah tangga, Walikota Jakarta Barat menuturkan, 40% sampah Jakarta Barat, yang dibuang ke TPA Bantar Gebang, Bekasi, berasal dari sampah rumah tangga. "Saya berharap kepada masyarakat untuk bisa mengelola sampah dengan bijak." tambahnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Kristi Wathini mengatakan, tim kesehatan Jakarta Barat telah melakukan verifikasi pertama STBM di wilayah Kelurahan Srengseng, pada 19-21 februari 2019. Hasilnya, tim kesehatan menemukan 79 kepala keluarga yang masih open defecation (OD) atau buang air besar sembarangan.
"Alhamdulillah, hari ini kelurahan Srengseng berhasil mendeklarasikan sebagai kelurahan ke-10 yang ODF di wilayah Jakarta Barat. Dengan begitu, tiga kelurahan di kecamatan Kembangan telah melaksanakan deklarasi ODF. Tinggal 3 wilayah kelurahan yang belum." jelasnya.
Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, lanjut Kristi Wathini, Kelurahan Srengseng menjadikan satu-satunya wilayah kelurahan yang memberanikan mendeklarasikan di masa pandemi covid-19. "Karena hampir dua tahun pandemi, belum ada deklarasi STBM di wilayah Jakarta," tukasnya. (why)