Wali Kota Jakarta Barat H Rustam Effendi bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dan jajarannya melakukan pemantauan penerapan online sistem pelaporan pajak ke sejumlah restoran mewah di kawasan Puri Kembangan, Kamis (5/9).
Faisal Syafruddin mengungkapkan pihaknya telah meluncurkan online sistem sehingga pelaporan pajak daerah diketahui secara cepat dan besaran dana sesuai yang disetorkan ke kas daerah. Online sistem pelaporan pajak berupa software ini terinstal dari komputer pembayaran wajib pajak (WP) yang terkoneksi ke dalam sistem di kantor BPRD DKI. "Jadi, pajak restoran yang dilaporkan oleh WP melalui online sistem ini bisa langsung terpantau di dasbord yang terpasang BPRD DKI. Berapa besaran uang pajak restoran yang dilaporkan sehingga WP secara cepat dan tepat jumlah uang yang wajib disetorkan," jelas Faisal.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 12 ribu WP hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir di DKI menerapkan online sistem pelaporan pajak daerah ini. "Target kami sekitar 12 ribu WP akan terkoneksi pelaporan pajak daerah secara cepat dan riil hingga tahun ini,†ujarnya.
Ditegaskan, WP restoran, hiburan, hotel dan parkir yang menolak menerapkan online sistem pelaporan pajak daerah akan dikenakan sanksi tegas. "Bagi WP yang menolak akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha. Dan siapa pun yang merusak akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum, baik perdata maupun pidana,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024