Mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, Lurah Taman Sari, Abdul Malik Raharusun mendapatkan sertifikat Non Ligitation Peacemaker (NLP) dari Kanwil Hukum Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai peserta Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025.
Sertifikat NLP diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemhum) Daerah Khusus Jakarta, Romi Yudianto, pada pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Posbankum Kelurahan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKJ, Senin (15/9).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Romi Yudianto mengatakan bahwa hak atas bantuan hukum adalah hak konstitusional seluruh warga negara, sesuai yang tercantum dalam UUD 1945.
Dikatakan Romi, hak atas bantuan hukum juga tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2011, tentang bantuan hukum.
"Negara hadir untuk memberikan jaminan bahwa masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, dapat memperoleh akses terhadap keadilan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Romi Yudianto menyampaikan sejumlah poin penting kepada para peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan paralegal Posbakum Kelurahan.
"Pertama, paralegal adalah garda depan akses keadilan. Paralegal akan menjadi orang pertama yang ditemui masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum. Peran ini harus dijalankan dengan penuh integritas, empati, dan kepekaan sosial," tukasnya.
Hal penting kedua, lanjut Romi, paralegal adalah agen perubahan budaya hukum, serta mitra strategis pemerintah dan organisasi bantuan hukum.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, menyerap ilmu dari para narasumber, serta mengamalkannya dengan sepenuh hati di masyarakat.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum, Tessa Harumdila, para pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkum DKJ, para Kepala Bagian Hukum Setko Administrasi Jakarta Barat, para Lurah penerima sertifikat NL.P, sejumlah narasumber yang terdiri dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum DKJ, serta peserta Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Posbakum Kelurahan Angkatan III 2025 sebanyak 106 peserta se-DKI Jakarta. (why)