Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengingatkan para pelaku usaha kuliner dan hiburan agar mematuhi aturan operasional selama Ramadan 1447/2026 yang telah diberlakukan.
Apabila nantinya kedapatan masih ada yang melanggar, Rano menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi teguran hingga penutupan bila masih mengulangi.
"Artinya, kita sebagai pemerintah daerah, Pak Gubernur tidak boleh bosan mengingatkan," kata Rano saat dikonfirmasi usai peletakan batu pertama program bedah rumah, di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (17/2).
Lebih lanjut dikatakan Rano, aturan terkait operasional usaha kuliner selama bulan Ramadan sebenarnya bukan hal baru. Setiap daerah di Indonesia juga hampir semuanya memberlakukan aturan operasional agar pelaku usaha kuliner menghormati bulan suci Ramadan, antara lain dengan menutup tirai tempat usahanya.
Sedang terhadap pelaku usaha tempat hiburan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan.
Namun, sambung Rano, ada saja oknum pelaku usaha yang coba-coba tidak mematuhi aturan tersebut. Terhadap mereka, ia telah mewanti-wanti jajaran Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan mengingatkan agar memenuhi aturan yang diterapkan.
Namun, jika nantinya sudah diberikan teguran mereka tidak juga mengindahkan, Rano mempersilakan jajaran Satpol PP untuk menindak tegas dengan mengenakan sanksi hingga penutupan jika diperlukan. Ramadan dan hari raya Idul Fitri nanti merupakan meomentum bagi sebagian pelaku usaha untuk meraup hasil dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum.
Jajaran Satpol PP diminta tetap menjaga ketertiban kawasan dengan melakukan pengaturan agar mereka tidak sampai menggangu lalu lintas di jalan. Namun jika telah diimbau tidak juga mau mengindahkan, dipersilakan menindak tegas.
"Kita imbau aja, yuk kita atur yuk, gimana caranya. Kalau seminggu dua minggu enggak bisa, terpaksa harus kita tindak tegas," pungkasnya. (Aji)






