Wali Kota Jakarta Barat, HM Anas Efendi menegaskan perekrutan pekerja harian lepas (PHL) harus transparan. Tidak boleh ada unsur KKN dan semua harus sesuai peraturan yang berlaku.
Ia pun meminta instansi terkait perekrutan PHL, seperti Sudin Lingkungan Hidup, Kehutanan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Sumber Daya Air dan lainnya untuk melakukan pendataan mengenai jumlah PHL di lingkungan wilayahnya.
"Saya minta Tapem, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Sumber Daya Air, dan semua yang ada PHL untuk mendata. Data berapa jumlah PHL yang ada. Kalau ada penambahan, berapa jumlahnya," imbuh Wali Kota kepada wartawan, Senin (16/1).
Hal tersebut disampaikan terkait adanya keluhan dari PHL yang mengadu ke Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta karena tidak lulus tes. Padahal PHL yang bersangkutan mengaku sudah lama bekerja hingga belasan tahun.
Di antara mereka ada juga yang sudah puluhan tahun bekerja, tapi tidak lulus karena hanya memiliki ijazah SD. "Itu kasihan. Bayangkan, sudah puluhan tahun bekerja, tiba-tiba dicopot lantaran berijazah SD. Pemda DKI Jakarta telah mengubah kembali aturan mengenai perekrutan tenaga PHL," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024