Wali Kota Jakarta Barat, H Rustam Efendi, tidak melarang orang tinggal di Jakarta. Asalkan, orang itu memiliki sejumlah ketentuan serta jaminan untuk bisa tinggal di Jakarta.
"Jakarta bukan kota tertutup. Cuma ada persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi buat pendatang baru ke Jakarta, misalnya: harus memiliki identitas yang jelas. Jaminan tinggal agar tidak terlantar, dan jaminan pekerjaan," ujarnya saat memimpin operasi bina penduduk (binduk) di RW 05, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Rabu (11/7) sore.
Menurutnya, semua ketentuan dan jaminan itu sangat mutlak dimiliki pendatang baru, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di ibukota Jakarta.
Pendatang baru yang memiliki kartu identitas nantinya akan dibuatkan surat keterangan domisili sementara (SKDS) oleh petugas Dukcapil Jakarta Barat. "Itu surat sementara. Jika orang itu mau menetap di Jakarta, maka akan ada persyaratan lainnya, seperti surat pindah dari asal daerah dan sebagainya," tutur Wali Kota.
Ia juga menjelaskan kegiatan tersebut juga bentuk pelayanan pemerintah dalam rangka uji kepatuhan dan penegakan Perda No 2 tahun 2011 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta menindaklanjuti Ingub no 62 tahun 2018, tentang pengendalian arus mudik dan arus balik lebaran.
"Saya minta petugas yang menggelar pelayanan binduk ini dapat memberikan pelayanan terbaik. Layani dengan senyum dan bersikap sebagai pelayanan masyarakat," imbuh Rustam.
Sementara Plt Kasudin Dukcapil Jakbar, Edi Supriadi, menambahkan pihaknya telah menggelar 5 dari 12 kali kegiatan binduk sebelum lebaran. Sementara pasca lebaran, operasi serupa digelar secara serentak di delapan kecamatan se Jakarta Barat pada tanggal 11 dan 18 Juli. (why/aji)
20 Mei 2024