Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jakarta Barat diimbau untuk selalu menaati peraturan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, terkait permasalahan yang diduga melibatkan dua orang ASN di kantor Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk.
“Saya mengimbau kepada seluruh jajaran ASN Jakarta Barat dalam melaksanakan pemerintahan harus sesuai tugas pokok dan fungsi serta tetap berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku,†tandas Yani, Jumat (29/10) pagi.
Diungkapkan, Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan kepada kedua ASN Kelurahan Duri Kepa. “Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman,†jelas Yani.
“Dibebastugaskan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau hasil ketetapan hukuman disiplin. Ini jadi pelajaran bagi semuanya, untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas.â€
Yani menambahkan, permasalahan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Ada Plh (pelaksana harian), supaya pelayanan masyarakat tidak terganggu,†ujarnya. (Aji)
20 Mei 2024