Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko turun langsung door to door menyambangi warga membagikan sertifikat rumah di permukiman RT 07/04 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jumat (16/12) sore.
Penyerahan sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) itu secara simbolis juga dilakukan di halaman Masjid Jami Sofwatul Umah, Jalan Tanjung Pura II, RT 07/04 . Dari situ, Wali Kota Yani didampingi Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakbar, Sri Pranoto, Lurah Pegadungan, Adith Pratama dan lainnya berjalan kaki ke permukiman untuk menyerahkan langsung sertifikat warga. Ada empat orang warga yang disambangi Yani ke rumahnya.
“Kita rutin biasa melaksanakan yang namanya program Jumat Berfaedah. Ada enam kegiatan di dalamnya, ditambah satu lagi sekarang, yakni penyerahan sertifikat warga masyarakat yang sudah jadi melalui program PTSL. Alhamdulillah Jakarta Barat sudah tuntas semua untuk tahun ini,” jelas Yani.
Diungkapkan, untuk program PTSL tahun 2022 di Jakarta Barat jumlahnya sebanyak 1.398 bidang yang sudah diserahkan. Terdiria atas 28 bidang sertifikat wakaf masjid-musollah. “Sisanya sertifikat masyarakat yang mengajukan melalui program PTSL. Hari ini kami bersama Kepala BPN Jakbar dan tim beserta lurah-camat, Bimas-Babinsa ingin silaturrahmi sekaligus menyerahkan sertifikat yang sudah jadi kepada warga masyarakat,” ujar Yani.
Lebih lanjut disebutkan, untuk Kecamatan Kalideres jumlah totalnya ada 89 bidang dan Kelurahan Pegadungan 31 bidang. Selebihnya tersebar di tujuh kecamatan lainnya se Jakarta Barat. “Ini akan kita bagikan terus. Insya Allah di akhir 2022 ini, semua yang sudah jadi, 1.400 an kurang lebih, itu sudah kita serahkan kepada warga masyarakat,” ungkap Yani.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakbar, Sri Pranoto, menambahkan kegiatan tersebut hasil sinergi pihaknya dengan Pemkot Jakarta Barat dan jajarannya. “Jadi program PTSL ini tidak akan sukses tanpa bantuan, sinergi kita turun ke lapangan dibantu RT-RW, lurah dan camat dalam kita mengambil berkas,” katanya.
Ia juga mengingatkan warga yang belum memiliki sertifikat untuk mematok tanda batas bidang tanah yang permanen, selanjutnya diurus surat-suratnya (alas bukti haknya), bisa koordinasi ke RT-RW kemudian lurah, apa yang harus disiapkan. “Kalau kurang informasi bisa ke kantor BPN, ada ruangan untuk posko PTSL dan wakaf juga. Setelah itu pihak RT-RW menyampaikan berapa data untuk tahun 2023. Jadi, saya sudah punya data untuk berapa saya targetkan di tiap kelurahan,” jelasnya. (Aji)