Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Hendra Hidayat, meminta terobosan baru terkait sistem digitalisasi pengelolaan dokumen perkara litigasi pada bagian hukum dilaksanakan secara konsisten.
Demikian diungkapkannya saat memimpin kegiatan sosialisasi optimalisasi pengelolaan dokumen perkara litigasi pada Bagian Hukum di Kantor Walikota Adminitrasi Jakarta Barat, Rabu (31/7).
Sosialisasi diikuti perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Suban Aset Daerah, Sudis Kominfotik, Sudis Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip), Bagian Pemerintahan, Bagian KKPP dan Bagian Umum dan Protokol Setko Jakarta Barat.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi OPD lainnya, terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah pertanahan.
"Dengan begitu, perkara-perkara yang lama, terutama pertanahan akan terinput dalam dokumen digital. Istilahnya, tinggal klik atau keywordnya muncul perkara-perkara terkait objek bermasalah tersebut," tuturnya.
Hendra berharap, terobosan baru dari Bagian Hukum Setko Jakarta Barat dapat berjalan konsisten, termasuk dalam hal penginputan dokumen atau data perkara litigasi.
"Mudahan-mudahan dengan digitalisasi dokumen perkara litigasi sangat membantu kecepatan, percepatan serta keamanan. Ini sangat penting," pungkasnya.
Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Barat, Hilmy Rosyida, mengungkapkan latar belakang mendokumentasi perkara-perkara litigasi melalui digitalisasi dokumen.
"Kami buat inovasi terkait dokumentasi perkara litigasi. Karena dari tahun ke tahun, berkas perkara sangat banyak. Terkadang, berkas-berkas itu rawan tercecer atau hilang. Kemudian, bila mencari informasi terkait dokumen perkara litigasi belum tersusun rapi. Sedangkan untuk satu perkara, dokumennya banyak," jelasnya.
Untuk memudahkan pencarian dokumen perkara-perkara litigasi, lanju Hilmy, pihaknya membuat suatu inovasi agar memudahkan dalam pencarian sekaligus pengamanan dokumen-dokumen melalui sistem dokumentasi digitalisasi.
"Kami bersinergi dengan Sudis Kominfotik membuat sistem digitalisasi penyimpanan dokumen perkara litigasi yang sudah selesai maupun masih berlangsung. Untuk sementara 13 perkara dari dua jenis perkara perdata dan tata usaha negara yang sudah tersistem secara digitalisasi," ujarnya. (why)