Sejumlah pelaku usaha menengah kecil mendapatkan surat izin usaha menengah kecil (IUMK) dari Pemda DKI Jakarta. Dokumen usaha ini nantinya berperan penting dalam mengembangkan usaha.
Dokumen izin usaha ini langsung diberikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S. Uno saat menghadiri bazar dan launching IUMK peserta pelatihan kewirausahaan OK OCE di kantor Kecamatan Grogol Petamburan, Sabtu (12/5) pagi. Hadir dalam kegiatan itu Wali Kota Jakarta Barat, HM Anas Efendi dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S. Uno mengatakan, dalam jangka 5 tahun, Pemda DKI Jakarta akan menciptakan sekitar 200 ribu lapangan kerja baru melalui program OK OCE.
Sandi mengklaim bahwa Pemda DKI Jakarta telah menciptakan sekitar 32 ribu orang dari target 40 ribu orang selama setahun. "Baru tiga bulan, kami mencatat sudah 32 ribu orang yang ikut dalam program OK OCE," tuturnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk bergerak cepat dalam upaya meningkatkan perekonomian di wilayah DKI Jakarta. "Kalau orang bilang tahun 2018 menjadi tahun politik, tapi di DKI Jakarta, justru menjadi tahun optimis. Tahun bekerja keras," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sandi juga memberikan apresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Ada tiga inisiatif dalam kegiatan tersebut. Ketiga inisiatif itu adalah bazar ramadan, izin usaha menengah kecil dan pelatihan OK OCE yang ke-4. "Ketiga kegiatan ini yang akan menjadi katalis gerakan ekonomi dalam upaya membuka lapangan kerja. Sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, HM Anas Efendi mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. Kegiatan ini tak hanya digelar di kantor kecamatan Grogol petamburan, tapi di delapan kecamatan lainnya di Jakarta Barat.
Dalam kegiatan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S. Uno didampingi Wali Kota Jakarta Barat, HM Anas Efendi memberikan surat izin usaha untuk 10 pelaku usaha menengah.Pemberian Izin Usaha Menengah Kecil ini mengacu pada Pergub No 30 tahun 2018 tentang pengembangan industri perumahan."Karena ini terobosan. Sebetulnya kan yang dikeluhkan mereka adalah perizinan yang sulit. Kita ingin perizinan untuk izin usaha tertentu yang mikro dan kecil itu dipermudah," tuturnya.
Sandi menargetkan penertiban 50 surat izin usaha pada masing-masing kecamatan. "Untuk yang dibina, targetnya 50. Jadi per kecamatan, terus per kelurahan nanti kita lihat. Semuanya harus ada rekomendasinya. Jadi perizinannya lebih mudah," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024