Lurah Kembangan Utara, Rudi Haryanto, mengeluarkan surat edaran berisi mengaktifkan pos ronda dan kegiatan siskamling. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
"Surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK, pada 3 September 2025, yang menekankannya pentingnya meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga kondusifitas penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di wilayah," tuturnya, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9).
Dijelaskan Rudi, surat edaran yang ditandatanganinya pada 10 September 2025, itu berisi hal-hal sebagai berikut. Pertama, mengoptimalkan kembali peran satlinmas melalui Siskamling dengan mengaktifkan kembali pos ronda, di tingkat RT dan RW guna mendukung pengawasan lingkungan.
Kedua, lanjut Rudi Haryanto, membuat jadwal siskamling dan melaporkan melalui WhatsApp Group (WAG) Kelurahan. Ketiga, kegiatan siskamling akan dipantau oleh tiga pilar Kelurahan Kembangan Utara.
"Pengaktifan kembali siskamling sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK pada 3 September 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya meningkatkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga kondusifitas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah (Trantibumlinmas). (why)