Mulai hari ini, Selasa 16 Mei 2017, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar uji emis kendaraan bermotor hingga Kamis, 18 Mei. Selama tiga hari pelaksanaan, ditargetkan kendaraan yang ikut uji emisi mencapai 2.000 unit.
Uji emisi gratis kali ini digelar di tiga lokasi, yakni Selasa 16 Mei di Jalan Puri Elok depan CNI Kembangan (pinggir jalan tol Kebon Jeruk-Tangerang), Rabu 17 Mei di Jalan Aranda depan Mal Taman Anggrek, dan Kamis 18 Mei di Jalan Kali Besar Barat depan Toko Merah.
Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Asril Marzuki, menjelaskan pelaksanaan uji emisi berdasarkan Perda No 2 tahun 2005, tentang pengendalian pencemaran udara dalam rangka program langit biru. Menurutnya, uji emisi kendaraan dilakukan mengingat Indonesia masih berada di urutan ketiga masalah tingkat pencemaran udara di dunia, setelah Meksiko dan Thailand.
“Uji emisi dilakukan dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang dihasilkan dari knalpot kendaraan. Kami menargetkan sebanyak 2.000 kendaraan baik, pribadi, umum dan truk,†ujar Asril saat membuka pelaksanaan uji emisi di Jalan Puri Elok depan CNI Kembangan, Selasa (16/5) pagi. Hadir Asisten Pemerintahan Jakbar Denny Ramdhany, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sri Yuliani dan sejumlah pejabat. Lebih lanjut dikatakan, uji emisi di tiga lokasi itu dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Pelaksanaan uji emisi ditandai dengan pemasangan stiker pada salah satu mobil dinas pemerintah. Stiker lulus uji emisi ditempelkan pada sudut kaca bagian depan. Asril menegaskan, uji emisi berlaku untuk semua jenis kendaraan, tak terkecuali mobil dinas.
Bagi kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan tanda stiker yang ditempel di kaca mobil. Sementara bagi yang tidak lulus uji emisi, diminta segera memperbaiki dan merawat kendaraannya. "Untuk mobil dinas yang tidak lulus uji emisi, dilarang masuk kantor, dan harus diperbaiki di bengkel," tandas Asril. (why/aji)
20 Mei 2024