Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memberikan surat teguran kepada tiga kelurahan yang belum melunasi tunggakan dana beras rakyat miskin (raskin), yakni Mangga Besar Kecamatan Tamansari, Tegal Alur Kecamatan Kalideres, dan Kapuk Kecamatan Cengkareng. Mereka diberi tempo hingga akhir tahun 2016 untuk melunasinya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Jakbar, Nuraini Sylviana, menjelaskan tiga kelurahan itu memiliki tunggakan dana raskin tertinggi dibanding yang lain. Kelurahan Mangga Besar memiliki tunggakan raskin sekitar Rp 19 juta, Tegal Alur sekitar Rp 190 juta dan Kapuk sekitar 102 juta.
"Mereka menunggak pembayaran raskin terhitung pada bulan Agustus. Ada yang menunggak mulai dari September," ujar Sylvi usai evaluasi program raskin di ruang pola kantor wali kota Jakbar, Rabu (16/11) siang. Selain ketiga kelurahan itu, Pemkot Jakbar juga menegur kelurahan lain yang memiliki tunggakan pembayaran raskin.
Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Jakbar, HM Andi meminta para lurah segera melunasi pembayaran raskin. Jika tidak, dikhawatirkan tidak ada lagi penyaluran beras raskin. Tentunya ini sangat merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan. "Masalah ini juga menjadi penilaian buat kinerja masing masing lurah. Untuk itu kami imbau agar segera melunasi tunggakannya," imbuhnya. (why/aji)