Lokasi sementara (loksem) yang ditempati pedagang tanaman hias atau taman di wilayah Jakarta Barat akan dihapus. Penghapusan terkait banyak pedagang yang menunggak retribusi. Kasudin Sudin Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (Sudin KUMKMP) Jakarta Barat, Nuraini Sylvana, mengungkapkan selama ini keberadaan loksem pedagang taman tidak seperti loksem pedagang kuliner, terutama dalam hal omset penjualan. Hal tersebut tentunya berpengaruh pada retribusi pedagang. Karena hampir semua pedagang menunggak retribusi yang besarnya Rp 3.000 per hari. "Ada empat titik loksem pedagang taman, mereka banyak yang menunggak retribusi. Nilai tunggakan mencapai Rp 49 juta," sebut Sylvi, Senin (8/5). Sebelumnya, Sudin KUMKMP Jakbar telah memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai retribusi. Namun, mereka seakan tak mengindahkan dengan alasan daya beli masyarakat terhadap tanaman hias dan taman masih kurang. Kondisi itu mengakibatkan tunggakan pembayaran retribusi. "Kami juga sudah memberikan surat peringatan kepada mereka untuk membayar tunggakan retribusi, namun tak ada yang membayar," katanya. Disebutkan, pedagang taman di Jakbar jumlahnya mencapai sekitar 79 pedagang. Mereka berdagang di empat titik lokasi, yakni Kembangan Selatan, Duri Kepa, Kelapa Dua, dan Kebon Jeruk. Ditargetkan, penghapusan akan dilakukan tahun ini, setelah dikeluarkan surat wali kota. Selanjutnya, tanggung jawab keberadaan para pedagang diserahkan pada pimpinan wilayah. (why/aji)
20 Mei 2024