Sebanyak tujuh pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Mereka diberhentikan karena melanggar ketentuan, yakni 45 hari absen atau tidak masuk kerja dalam setahun.
"Ada tujuh PNS yang melanggar aturan, yaitu 45 absen kerja dalam setahun. Tiga PNS sudah diberhentikan, empat PNS lainnya menunggu proses verbal," tutur Devi Riana Sumanthi, Kepala Kantor Kepegawaian (K3) Jakarta Barat,saat dihubungi via handphone, Jumat (12/8)) siang.
Tiga PNS yang lebih dulu diberhentikan terdiri atas dua PNS Bagian Setko Jakarta Barat, dan seorang PNS Kelurahan Tanjung Duren Utara. Sementara empat PNS yang masih dalam proses verbal terdiri atas dua PNS di kelurahan dan dua PNS di kecamatan.
Devi menjelaskan, pemberhentian secara tidak hormat terhadap tujuh PNS itu berdasarkan aturan yang berlaku. Terlebih, Gubernur DKI Jakarta, menginstruksikan Inspektorat untuk mengawasi kinerja PNS. "Wali Kota atas perintah gubernur meminta untuk menyelesaikan masalah kinerja PNS yang tidak masuk kerja, 45 hari dalam setahun," ujarnya.
Ia mencontohkan, ada PNS yang bolos lebih dari 45 hari. PNS itu tak pernah masuk dengan berbagai alasan. "Kalau pun mau dicek, misalnya tidak masuk alasan sakit, kita tidak tau alamat rumahnya. Teman teman kantornya pun tak mengetahui juga," jelasnya.
Selain ketujuh PNS, Devi juga masih melakukan inventarisir para PNS "nakal" lainnya. Mereka masih dalam pemantauan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait. "Setidaknya pimpinan tahu atas kinerja bawahannya, kalau melanggar tentu ada sanksi. Sanksi ringan atau berat," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi meminta Kantor Kepegawaian menindaklanjuti PNS yang tidak masuk selama 45 hari dalam setahun. "Sesuai aturan, PNS yang tidak masuk melebihi aturan tersebut bisa dipecat tidak hormat," tandas Wali Kota beberapa waktu lalu saat memimpin rapat tingkat kota. (why/aji)
20 Mei 2024