Belasan petugas gabungan tingkat kota Jakarta Barat, kecamatan dan kelurahan melakukan monitoring pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019, di PD Pasar Jaya Ganefo, Jalan Utama Raya, Kelurahan Cengkareng Barat, Senin (13/7) pagi.
Monitoring difokuskan pada pengawasan implementasi Pergub 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, khususnya kepada pengelola dan pedagang di pasar tersebut. Tim gabungan keliling pasar mengecek terkait penggunaan kantong plastik sekali pakai/kresek.
“Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Pergub 142/2019. Lebih dititikberatkan pada pengelola pasar. Artinya mereka harus aktif memberikan imbauan kepada para pedagang dalam bentuk spanduk, pamflet, pengumuman dan bentuk lainnya,†jelas Kasubag Lingkungan Hidup dan Hutan Kota Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Lely Utari.
Imbauan juga bisa disampaikan melalui pengeras suara (audio). “Bisa dilakukan tiap jam atau 20 menit sekali, tergantung dari situasi pasarnya. Kalau yang pasarnya hanya setengah hari, imbauan bisa dilakukan dari pagi. Tujuannya agar pedagang tidak lagi menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai,†ujar Lely.
Selain itu, pedagang juga diminta aktif mengimbau kepada konsumen untuk membawa sendiri kantong belanja dari rumah. Apabila tidak membawa, pedagang boleh menjual sendiri atau membeli dari orang lain yang menjual. “Kami ingatkan kepada pedagang agar tidak melayani konsumen dengan kantong kresek.â€
Lebih lanjut ditegaskan, sanksi akan diberikan kepada pengelola pasar yang tidak mematuhi Pergub 142/2019 mulai dari peringatan hingga denda maksimal Rp 25 juta. “Tapi, pertama kita kasih peringatan dulu, kemudian baru sanksi itu. Bagi pengelola yang tidak melaksanakan itu maksimal sanksinya Rp 25 juta. Selama satu bulan akan terus dilakukan monitoring,†tandasnya.
Diungkapkan, sosialisasi Pergub 142/2019 telah dilakukan sejak Januari lalu. “Sebenarnya sudah sejak Januari lalu, pemasangan spanduk dan lainnya sudah lama kita lakukan. Karena Pergub ini kan dari Desember 2019, baru pelaksanaan itu efektif 1 Juli 2020. Jadi, sosialisasi sebenarnya sudah lama, dan ini kita laksanakan monitoringnya, apakah di pasar sudah dilakukan atau belum,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024