Pelaksanaan operasi pembinaan penduduk (Biduk) di apartemen The SM, Puri, Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, gagal. Tim gabungan biduk Jakarta Barat yang terdiri atas petugas Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakbar, TNI, Polri, Satpol PP dan Imigrasi, tidak diizinkan masuk oleh pengelola apartemen.
Kasudin Dukcapil Jakbar, M Hatta mengatakan pelaksanaan operasi biduk ini dilakukan sesuai peraturan daerah no 2 tahun 2011 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Diungkapkan, sebelum melakukan operasi biduk, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Kembangan mengenai sosialisasi biduk di apartemen The SM.
Namun saat pelaksanaannya menemui hambatan. Tim gabungan yang hendak melakukan tugas terhenti di loby apartemen. Mereka tidak diperbolehkan masuk ke unit apartemen mewah yang disinyalir banyak dihuni warga asing. "Nggak tau pak, mereka tidak mengizinkan masuk ke apartemen. Katanya, penghuni apartemen yang suruh turun ke bawah," ujar seorang petugas Dukcapil Jakbar, yang enggan menyebutkan namanya.
Terkait masalah ini, M Hatta menegaskan akan melaporkan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta, terutama terkait kegiatan biduk yang dilakukan di apartemen. "Sesuai prosedur pelaksanaan biduk ini harus door to door. Kalau yang menyangkut warga asing, kita ada petugas imigrasi yang menangani dan mengawasi orang asing. Saya tidak menyerah sampai di sini dan akan bersurat ke gubernur," tandas Hatta.
Menanggapi keberadaan warna negara asing (WNA) di Jakarta Barat, ia memperkirakan jumlahnya mencapai 457 orang. Umumnya berasal dari Korea, China dan Jepang. "Selain Saint Moritz, kami juga akan melakukan biduk pada sejumlah apartemen yang diduga dihuni warga asing. Selanjutnya Apartemen Puri Garden, setelah itu akan ditentukan kemudian," sebutnya. (why/aji)
20 Mei 2024