Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi menginstruksikan tiga lurah, yakni Lurah Cengkareng Timur, Cengkareng Barat, dan Rawa Buaya, mencari lahan untuk pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Lingkar Luar (Ring Road) Cengkareng.
"Coba lurah Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, dan Rawa Buaya, cari lahan untuk menampung 40 PKL Cengkareng," imbuhnya saat memimpin rapat pimpinan kota, di ruang pola kantor wali kota, Kamis (30/3) pagi. Ia pun memberikan waktu sekitar satu bulan untuk memindahkan para PKL itu ke lahan milik Pemprov DKI Jakarta. “Yang penting mereka harus pindah dulu.â€
Menanggapi hal tersebut, Lurah Cengkareng Timur, Yuli Ardiansyah, mengatakan akan melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait relokasi 40 PKL di Jalan Lingkar Luar Cengkareng itu. Keberadaan PKL di kawasan tersebut sudah ada sebelum pembangunan JORR Cengkareng.
Jika dipindahkan, mereka nantinya bisa menempati areal dari PD Pasar Jaya. "Saya akan koordinasi dulu di tingkat wali kota. Bila mereka dipindahkan ke lokasi milik PD Pasar Jaya, di belakang pusat perbelanjaan," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono meminta 40 PKL di kawasan tersebut direlokasi ke lahan milik Pemprov DKI. Ia melarang ada penertiban lapak PKL, sebelum mereka di relokasi. Selama itu pula mereka diperbolehkan menggelar lapak di lokasi sejak pukul 13.30 hingga malam. "Jadi selama belum ada tempat relokasi, tidak boleh dilakukan penertiban," tegasnya. (why/aji)
20 Mei 2024