Personel gabungan Kelurahan Krukut Kecamatan Tamansari menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Kejayaan, Kamis (3/9).
Hasilnya, sebanyak 31 pelanggar yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. “Ada 31 orang yang dikenakan sanksi. Sebanyak 28 pelanggar disanksi kerja sosial menyapu membersihkan jalan dan fasilitas umum di sekitar lokasi Tiga orang lainnya disanksi denda administrasi,†sebut Lurah Krukut, Ilham Nurkarim.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19. “Operasi Tibmask ini untuk pendisiplinan penggunaan masker,†tandasnya.
Pada kesempatan itu pihaknya juga menyosialisasikan 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak). Petugas mengimbau masyarakat dan pengguna jalan agar selalu mematuhi protokol kesehatan serta menggunakan masker. “Sosialisasi dan imbauan penerapan 3M kepada masyarakat rutin kami lakukan bersama kader PKK dan unsur lainnya,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024