Seluruh tempat hiburan di wilayah Jakarta Barat tutup sementara menjelang bulan ramadan. Bila ada yang membandel, Pemkot Jakarta Barat akan menutup usaha itu selamanya.
"Seluruh tempat hiburan tutup menjelang ramadan. Penutupan dimulai satu hari hingga tiga hari setelah hari raya Idul Fitri," ujar Tamo Sijabat, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, yang ditemui di kantor Walikota Jakarta Barat, Jumat (5/4) sore.
Menurutnya, kewajiban menutup sementara tempat hiburan malam itu berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata hiburan malam, saat bulan ramadan.
Untuk menegakkan aturan itu, Satpol PP Jakarta Barat akan melakukan monitoring pada sejumlah titik tempat hiburan di Jakarta Barat. Mereka bertugas mengawasi dan melakukan tindakan bilamana ditemukan tempat hiburan yang melanggar ketentuan pada saat bulan ramadhan.
"Konsekuensinya sudah jelas. Mereka yang membandel dan mengindahkan aturan, kami akan tutup selamanya," ujar Tamo Sijabat.
Berdasarkan aturan tersebut jenis tempat hiburan yang diwajibkan tutup saat bulan ramadan diantaranya, klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan terdapat klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan.
Selain itu, seluruh tempat usaha hiburan dilarang memasang reklame, poster, publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukkan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotis. (why/aji)
20 Mei 2024