Suku Dina Lingkungan Hidup (Sudis LH) Jakarta Barat telah memeriksa 20 cerobong perusahaan sesuai standar baku mutu udara ambien untuk menekan polusi udara.
"Kita memantau secara simultan sumber emisi yang tidak bergerak, yaitu dari cerobong-cerobong penggunaan genset dari perusahaan dunia usaha yang mengeluarkan emisi gas buang," ujar Kasudis LH Jakarta Barat, Ahmad Hariadi, Rabu (6/9).
Diungkapkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa 20 perusahaan bercerobong di seluruh wilayah Jakarta Barat.
"Sudah dilakukan secara simultan pengukuran 20 perusahaan yang memiliki cerobong di Jakarta Barat," katanya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan atau pemantauan 20 perusahaan tersebut didasarkan pada standar baku mutu udara.
"Emisi gas buang ini harus dikontrol, jangan sampai melebihi baku mutu. (Konsepnya) sama seperti uji emisi pada kendaraan bermotor," ujarnya.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan labolatorium terkait uji emisi 20 perusahaan tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan kapan hasil labolatorium tersebut keluar.
"Tinggal menunggu hasil dari laboratorium. Ya secepatnya sih, tergantung dari laboratorium biar kita bisa ini (menindaklanjuti) juga ke perusahaan terkait."
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tidak memenuhi standar baku mutu.
"Jadi kalau laboratorium menyampaikan bahwa melebihi baku mutu, maka kita akan memberikan sanksi administrasi paksaan sesuai dengan ketentuan," tandasnya. (Aji)