Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tambora Jakarta Barat menargetkan penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp 115,6 miliar yang berasal dari delapan jenis pajak daerah.
Hingga 31 Mei 2017, realisasinya telah mencapai Rp 31,4 miliar atau sekitar 27 persen. “Target penerimaan pajak di Kecamatan Tambora tahun 2017 Rp 115,6 miliar. Hingga bulan Mei yang sudah terealisasi sebesar Rp 31,4 miliar,†sebut Kepala UPPRD Kecamatan Tambora, Ari Wirastri kepada wartawan, Rabu (5/7).
Pihaknya optimistis target tersebut akan tercapai. Salah satu upaya yang dilakukan agar target tercapai adalah melakukan sosialisasi terus menerus dan menghimbau kepada wajib pajak (WP) yang masih menunggak untuk segera melunasi kewajibannya. Selain itu, akan ada surat peringatan I, II, dan III hingga pemberitahuan pemasangan plang kepada WP yang belum melunasi pambayaran pajak.
Lebih lanjut ia merinci target jenis pajak di UPPRD Tambora, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) Rp 53 miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 41,1 miliar, restoran Rp 9,6 miliar, parkir Rp 4,7 miliar, reklame Rp 3,4 miliar, hotel Rp 2,7 miliar, hiburan Rp 2,3 miliar, dan pajak air tanah Rp 4 juta. (why/aji)
20 Mei 2024