Pengelola d R Hotel di Jalan Kali Besar Barat, Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat diberi peringatan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta. gedung tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.
“Gedung hotel ini dalam kondisi tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran. Jadi, kami tempel stiker peringatan. Kalau dibiarkan, jika terjadi kebakaran gedung akan banyak korban," jelas Kepala Bidang Pencegahan, Dinas PKP DKI, Jon Vendri ujar Jon, Selasa (18/10). Stiker yang ditempel bertuliskan "Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselatan Kebakaran”. Perda No 8 Tahun 2008, Pasal 50 ayat (3).
Lebih rinci ia menyebutkan, standar keselamatan yang tidak terpenuhi di gedung hotel tersebut antara lain, tidak ada pencahayaan darurat (emergency lamp), komunikasi darurat tidak siap pakai karena panel kontrol alarm bermasalah, railing tangga kebakaran hanya terpasang di satu sisi, penutup pada bukaan (saf) terbuat dari kayu serta tidak dilengkapi fire stop, dan lainnya.
Menurut Jon, sebelum menempel stiker pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pengelola hotel. Tujuannya untuk menghindari adanya korban saat terjadi kebakaran. Sejak September 2016 lalu hotel tersebut juga sudah tidak beroperasi karena dalam proses renovasi.
Ditegaskan, peringatan dan stiker yang ditempel di hotel tersebut berlaku selama 12 bulan ke depan. Jika sampai batas yang ditentukan pengelola hotel tidak juga memperbaiki atau memenuhi standar keselamatan, maka akan diberikan surat peringatan ketiga berupa pencabutan surat rekomendasi keselamatan kebakaran dan layak fungsi. (aji/why)
20 Mei 2024